Fiqih, sebagai salah satu cabang ilmu dalam Islam yang membahas hukum-hukum syariat, memegang peranan krusial dalam membimbing umat Muslim menjalani kehidupan sesuai tuntunan agama. Di era modern ini, Pembelajaran fiqih dituntut untuk lebih relevan, mampu menjawab berbagai isu kontemporer yang muncul seiring perkembangan zaman. Artikel ini akan mengupas bagaimana Pembelajaran fiqih dapat bertransformasi, dari sekadar teori menjadi panduan praktis yang solutif bagi kehidupan Muslim di abad ke-21.
Tantangan utama dalam Pembelajaran fiqih saat ini adalah kesenjangan antara teori klasik dan realitas modern. Banyak isu baru muncul seiring perkembangan teknologi, ekonomi, dan sosial, yang membutuhkan fatwa atau panduan fiqih yang jelas. Contohnya, hukum jual beli online, cryptocurrency, e-sport, hingga isu-isu bioetika, yang tidak secara eksplisit dibahas dalam kitab-kitab fiqih klasik. Oleh karena itu, pendekatan pembelajaran fiqih harus lebih dinamis dan aplikatif.
Salah satu strategi untuk mencapai relevansi ini adalah dengan mengintegrasikan studi kasus kontemporer dalam materi pembelajaran. Guru atau dosen fiqih didorong untuk menyajikan isu-isu aktual dan mengajak siswa untuk menganalisisnya dari perspektif fiqih, menggunakan dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis serta kaidah-kaidah ushul fiqih. Misalnya, pada tanggal 14 Mei 2025, Fakultas Syariah dan Hukum di salah satu Universitas Islam Negeri (UIN) di Indonesia mengadakan simposium nasional tentang “Fiqih Digital: Hukum Transaksi Keuangan Berbasis Teknologi,” yang dihadiri oleh ratusan akademisi dan praktisi hukum Islam.
Selain itu, Pembelajaran fiqih juga harus mendorong pemikiran kritis dan diskusi konstruktif. Bukan hanya menghafal hukum, tetapi memahami illat (alasan penetapan hukum) dan maqashid syariah (tujuan syariat) di balik setiap hukum. Ini akan melatih siswa untuk melakukan ijtihad (penalaran hukum) sederhana dalam konteks kehidupan mereka. Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa, secara proaktif menerbitkan fatwa-fatwa terkait isu kontemporer, yang dapat dijadikan referensi dalam pembelajaran. Data dari Sekretariat Fatwa MUI per 31 Desember 2024 menunjukkan peningkatan jumlah fatwa terkait isu-isu digital dan modern hingga 30% dalam lima tahun terakhir.
Dengan demikian, Pembelajaran fiqih yang relevan tidak hanya akan membekali umat Muslim dengan pengetahuan hukum agama, tetapi juga kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman, menjawab tantangan kontemporer, dan mengamalkan Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan mereka. Ini adalah kunci untuk membentuk generasi Muslim yang berilmu, bijaksana, dan solutif.